Essai dan Artikel



Ada Apa Dengan RUU Kerukunan Umat Beragama?


  |  2007-06-10  

 Di sinilah nilai strategisnya yang nantinya dilekatkan ke RUU KUB ini. Pertama, urusan agama tidak tersentuh oleh otonomi daerah. Dalam soal agama, semuanya dikembalikan ke urusan pusat. Pada poin inilah MUI dan Departemen Agama akan memainkan peranan penting. Kedua, RUU ini mengatur segenap urusan kehidupan beragama dari lahir hingga mati. Artinya, kalau Anda orang beragama, setaat apapun Anda kepada agama Anda, tapi Anda tinggal di Indonesia, maka Anda harus tunduk kepada aturan sentralistik semacam ini. Dan, urusan kehidupan beragama itu adalah urusan “pengawasan, pembinaan dan pengendalian kehidupan beragama”. Itu mencakup soal penyiaran agama, perkawinan beda agama, pendidikan anak, pengangkatan anak, penguburan jenazah, pendirian rumah ibadah hingga soal penodaan agama. Selengkap (dalam bentuk file doc) mohon klik disini

Back to List   |   Back to top   |   Share this: Bookmark and Share
Comments
Belum ada komentar untuk tulisan ini

Tuliskan Komentar Anda

Nama | Name


Email


Komentar