Essai dan Artikel
Ada Apa Dengan RUU Kerukunan Umat Beragama?
| 2007-06-10
Di sinilah nilai strategisnya yang nantinya dilekatkan ke RUU KUB ini. Pertama, urusan agama tidak tersentuh oleh otonomi daerah. Dalam soal agama, semuanya dikembalikan ke urusan pusat. Pada poin inilah MUI dan Departemen Agama akan memainkan peranan penting. Kedua, RUU ini mengatur segenap urusan kehidupan beragama dari lahir hingga mati. Artinya, kalau Anda orang beragama, setaat apapun Anda kepada agama Anda, tapi Anda tinggal di Indonesia, maka Anda harus tunduk kepada aturan sentralistik semacam ini. Dan, urusan kehidupan beragama itu adalah urusan “pengawasan, pembinaan dan pengendalian kehidupan beragama”. Itu mencakup soal penyiaran agama, perkawinan beda agama, pendidikan anak, pengangkatan anak, penguburan jenazah, pendirian rumah ibadah hingga soal penodaan agama. Selengkap (dalam bentuk file doc) mohon klik disini
Tulisan Terkait
- Demo Menentang Ahmadiyah di Depan Istana
- FPI Bandung Berjanji Tidak Akan Melakukan Kekerasan
- “Mereka Bener Jare Dewe Bae”
- “Ini Seharusnya Dijaga”
- Pernyataan Sikap DESANTARA Foundation Terkait Keluarnya SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah
- Dayak Dermayu, Disesatkan MUI Tapi Disayang Warga Indramayu
- Ludruk Sebagai Media Resistensi
- Masyarakat Sebagai Diskursus
- Paradigma Kulturalisme dan Strukturalisme dalam Cultural Studies
- Koruptor Di Mata Korban Cambuk

