Essai dan Artikel
Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah
| 2008-06-17
Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam:
Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Ketujuh:
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh
Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri.
Tulisan Terkait
- Madura: Sejarah, Sastra, dan Perempuan Seni
- Suhadiyah: Tandha’ Balik Arus Patriarki Madura
- “Titip Sampah” Sebagai Sebuah Wujud Keragaman dalam Penanganan Sampah Masyarakat Kota Medan
- Imam Perempuan dan Tubuh Tuhan
- Bahasa dan Peta Kepentingan
- Cerita dari Serkan
- Perempuan Tandha dalam Masyarakat Madura
- Gandrung dan Identitas Daerah
- Fitna dan Problem Multikulturalisme
- Memutus Mata Rantai Kebencian Berkepanjangan

